Haloo kawan blogger baik semua ya semoga sehat selalu. Nah sekarang saya kepingin berbagi informasi yang sudah saya dapatkan dari berbagai hal setelah membaca bebrapa artikel tentang Anggaran Keuangan Negara. Kalian pasti sudah tahu semua Tentang APBD, APBN. Yak benar sekali sekarang kita akan sedikit menyinggung tentang Anggran Pemerintah Belanja Negara atau disingkat APBN.
Meskipun para pembaca masih awam, yak simak saja ulasan berikut.
~Sebenarnya Negara mendapatkan penghasilan dari mana saja ya..? Secara gitu suatu negara untuk menjalankan roda pemerintahan so pasti harus ada dana ya $.
~Sumbernya dari mana.?
Kita semua bisa lihat di Undang-Undang RI nomer 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara pasal 11 Peunyusunan dan Penetapan APBN. Butir 2-5. Disebutkan
(2) APBN terdiri atas anggran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan.
(3) Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, bukan pajak, dan dan hibah.
(4) Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
(5) Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja.
Jawabnya adalah bahwa nagara memiliki sumber pendapatan dari 6 hal yakni:
1.Pajak
2. Retribusi--manfaat dari sarana umum
3. Keuntungan BUMN
4. Pinjaman/hutang dan Hibah (Bantuan)
5. Penjualan Kekayaan Negara (barang tambang, hasilhutan, pertanian-BUMN dan umumnya adalah pihak yang melakukan BUMN yang melakukan penjualan kekayaan negara tersebut.
6. Penerimaan Bea dan Cukai.
Nah itu beberapa gambaran singkat tentang APBN yang nantinya akan digunakan keprluan negara. Jika ingin lebih jelasnya bisa melihat undang undangnya dan download di SINI
Terimakasih sudah menyempatkan membaca postingan ini. semoga bisa menambah wawasan kita semua. tolong komentar dan sarannya/ Indonesia Gold Generation.