Bisnis: ANALISIS PROSPEK CADANGAN MIGAS MELALUI HASIL RDPU SEBAGAI PELUANG DAN TANTANGAN MINYAK DAN GAS INDONESIA TAHUN 2018
Persediaan Minyak dan Gas Indonesia membuat perekonomian Indonesia menjadikan setabil jika mampu dikelola dengan baik. Namun dalam kenyataannya Indonesia masih terpuruk dalm perekonomian didunia terutama dalam hal perdagangan minyak dunia. Padahal indonesia menjadi salah satu negara yang memilki potensi tambang Migas yang besar di dunia. Untuk menghadapi perekonomian global yang digadang-gandang terjadi pada tahun 2020, migas akan sangat berbicara banyak disana. Dilihat dari persediaan Migas yang cukup melimpah jika mampu mengelola dan memanegemen dengan baik prospek ekonomi indonesia akan mencapai puncaknya pada tahun 2018, namun dengan bebrapa koreksi didalamnya yang harus dibenahi untuk mencapai hal tersebuat terutama dalam persoalan Migas.
Persoalan Migas menjadi sosrotan pada saat ini tentang UU Migas Nomor 22 tahun 2001 perlu dilakukan revisi secara menyeluruh. Bila perlu, dicabut dengan PERPPU dan sistem pengelolaan migas dikembalikan sesuai amanat pasal 33 UUD 1945 agar industri migas nasional menjadi lebih efisien guna mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat. Hal ini mengemuka dalam RDPU antara Komite II DPD RI dengan pakar migas; Dr. Kurtubi dan Ir. Sulaiman zuhdi yang membahas RUU tentang Minyak dan gas Bumi, Senin (14/2/2013) Jakarta, dpd.go.id.
“Management perminyakan nasional saat ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang efisien serta sudah terbukti sangat merugikan negara. Solusi yang digunakan adalah penyederhanaan sistem dan berlakukan azas lex specialist. Maka dari itu perhatian khusus yang dilakukan adalah merevisi UU Migas Nomor 22 tahun 2001 yang menghasilkan RDPU dengan hasil yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. UU Migas Nomor 22 tahun 2001 agar segera direvisi secara total, bila perlu dicabut dengan PERPPU dan sistem pengelolaan migas dikembalikan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yakni industri migas nasional menjadi lebih efisien guna mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat.
2. Beberapa pasal telah dihapus oleh mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 12 ayat 3 (pemberian wewenang kepada BU dan BUT), Pasal 22 ayat 1 (DMO max 25%), Pasal 28 ayat 3 (Harga BBM dan Gas diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar) karena sudah tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33. Akan tetapi pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak melakukan tindakan perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
3. Sejak tahun 2001 da dengan diundangkannya UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, nyaris tidak ada ditemukan cadangan di Blok baru. Sehingga produksi hanya mengandalkan kilang minyak tua yang sudah matured. Akibatnya, produksi sangat rendah. Hal ini dapat diketahui dari data bahwa selama tahun 2010 hanya sekitar 960.000 b/h.
4. Sebagai negara berkembang dengan potensi sumber daya migas yang relatif sangat besar, Indonesia membutuhkan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Migas sebagai pengelola kekayaan migas nasional. BUMN ini merupakan intsrumen negara, harus dikelola secara bisnis dan effisien guna menunjang percepatan pencapaian kesejahteraan rakyat.
5. BUMN Migas sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan harus dibuat sebagai perusahaan minyak yang terintegrasi (integrated oil company) dan harus dinyatakan tidak boleh dijual. Kekayaan migas yang ada diperut bumi, harus dikuasai dan dimiliki negara. Dibukukan sebagai aset oleh BUMN Migas dan dapat dimonetasi oleh BUMN migas.
Perlunya penggambaran dari RDPU dapat kita refleksikan dengan bebrapa perkembangan Migas di Indonesia hingga program yang akan dicangkan untuk mencapai puncak keemasan dalam perminyakan dan gas di dunia Indonesia mampu berbicara panuh tidak hanya sebatas pengekspor Migas mentah namun menjadi pengekpor atau pengasil minyak siap pakai dan Migas mampu dijangkau oleh semua golongan dengan mudah dan cepat.
Sekilas tentang Masa Lalu Indonesia pernah menjadi Negara yang kaya akan minyak pada tahun 1970. Pada zaman itu, Indonesia menjadi penghasil minyak yang besar, yakni 1.3 juta barrel per hari. Dibandingkan dengan konsumsi yang pada saat itu hanya 900 ribu barrel per hari.Pada waktu itu Indonesia masuk ke dalam organisasi pengekspor minyak OPEC.
Kondisi Migas Sekarang produksi minyak stagnan dan cenderung semakin menurun.Indonesia adalah negara yang miskin minyak. Data terbaru menunjukan bahwa keseimbangan penjualan minyak di Indonesia adalah kurang dari 500 ribu barrel per hari (Indonesia harus mengimpor 500 ribu barrel minyak per hari). Cadangan conventional gas di Indonesia tidak mencukupi kebutuhan minyak dan gas Indonesia.
Peluang dan Tantangan Indonesia kekurangan produksi minyak dalam negeri, Net energy export Indonesia secara keseluruhan masih tetap kuat. Hal ini dikarenakan produksi batubara yang semakin meningkat dengan konsumsi yang relative kecil. Peluang akan lebih ditunjukan oleh gas karena Domestic contract untuk gas semakin meningkat disertai dengan kenaikan harga gas oleh kenaikan harga minyak, subsidi minyak yang semakin berkurang, peningkatan kepedulian lingkungan, peningkatan penyediaan gas, dan peningkatan negosiasi Bussiness to Bussiness. Sementara itu, Upstream Capex Indonesia sampai tahun 2010 sudah mencapai 8 miliyar dollar dan di proyeksikan pada tahun 2021-2025 sudah mencapai 23 miliyar dollar atau meningkat hampir 200%. Produksi dari tahun 2011 akan terus meningkat sampai puncaknya pada tahun 2018 produksi gas akan mencapai puncaknya,dimana Indonesia akan mendapatkan surplus kelebihan gas.
Indonesia juga menjadi salah satu pilihan investor untuk memberikan investasinya untuk eksplorasi dan eksploitasi migas karena Indonesia kaya sumberdaya alam migas, stabil secara politik, tren peningkatan kebutuhan gas, Large Blocks Low Cost, aktif dalam Farm out, merger dan akuisisi, memiliki record yang baik dalam kesuksesan eksplorasi dan eksploitasi migas, dan sumber daya manusia yang kompeten.
Namun, Produksi minyak diproyeksikan akan terus menurun. Produksi gas mempunyai peningkatan yang baik tetapi diprediksi akan menjadi stagnan dan menurun mulai tahun 2012 jika tidak ditemukan sumur-sumur baru. Kesetiaan investor pada kontrak yang telah disetujui, Kejelasan, kekonsistenan dari kebijakan fiscal, aktivitas eksplorasi yang harus digalakan dan didukung, dan harga gas yang tergantung oleh banyak factor adalah tantangan-tantangan migas di Indonesia.
Mulai dari tahun 2018, Produksi minyak dan gas akan terus menurun sehingga Unconventional gas menjadi alternative energy di dunia. Unconventional gas yang akan dibahas disini adalah Shale Gas. Indonesia memiliki cadangan Shale gas yang cukup banyak namun masih belum di ekstrak dari perut bumi. Shale gas yang sudah terlebih dahulu di teliti dan di manfaatnya di amerika ternyata juga terdapat di Indonesia. Sekilas info, Shale gas adalah core atau dapur dimana minyak dan gas conventional terbuat.Walaupun berdasarkan riset, Amerika jauh lebih memiliki lebih banyak tempat untuk pengekstrakan. Value dari Shale Gas Indonesia yang berupa liquid jauh lebih besar dari pada milik Amerika. Terbukti berdasarkan data dari BKG 2012, Shale play yang ada di Ngimbang dan Tanjung memiliki ketebalan 2500 dan 1500 lebih dibandingkan dengan Shale play Amerika di Barnett dan Marcellus yang memiliki ketebalan 50-500. Apabila suatu saat shale gas ini dapat diekstrak, tentu pendapatan dan supply Unconventional gas di Indonesia akan meningkat drastis.
Kendala yang masih menghantui Indonesia dalam pengekstrakan Shale gas ini adalah ketidaktersediaan biaya untuk membangun dan membeli peralatan yang dibutuhkan.Process fraction secara vertical sudah dikuasai oleh Indonesia.Akan tetapi, untuk mejadikan Shale gas dari perut bumi ini harus menggunakan pipa dengan fraction secara horizontal. Selain itu fraction yang biasanya dilakukan di Indonesia maksimal berjumlah 4 atau 5.Untuk horizontal fraction akan lebih efisien apabila berjumlah 40-50.
Berita yang terkabar pada akhir tahun ini Pertamina akan menjadi pelopor mengelola shale gas ini, menjadi kabar gembira bagi pemerhati migas Indonesia. Semoga harapan rakyat Indonesia, agar rencana ini dapat berhasil sehingga pemanfaatan energi baru ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia sehingga terjadi sustainable Migas tahun 2018.
BIODATA PENGIRIM
Nama : Mohammad Thobib